Sebanyak 28 atlet bola voli dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang ditangkap aparat Marine Malaysia karena memasuki negara tersebut tanpa dokumen paspor pada Kamis (15/3/2018) akan dideportasi kembali ke Indonesia.
Staf Penerangan Konsulat RI di Tawau, Malaysia, Firma Agustin, mengatakan, keputusan deportasi kepada 28 WNI yang diamankan aparat diketahui melalui putusan pengadilan yang digelar pada Jumat (23/3/2018). “Putusan mahkamah hukumannya deportasi dan otomatis kalau sudah dideportasi akan di-blacklist masuk Sabah,” ujar Firma, Sabtu (24/3/2018).
Meski para atlet tersebut dipastikan akan dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Tunontaka, Nunukan, tetapi Konsulat RI di Tawau belum bisa memastikan kapan ke-28 WNI asal Nunukan itu akan dipulangkan. Pemulangan itu dilakukan bila sudah ada keputusan dari pihak Imigrasi Malaysia.
”KRI akan bantu penerbitan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) supaya mereka bisa dideportasi secepatnya,” imbuh Firma. Sebelumnya diberitakan, 28 atlet bola voli dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, ditahan oleh aparat Marine Malaysia, Kamis (15/3/2018), saat berada di perairan Kota Kalabakan, Malaysia, karena memasuki Malaysia tanpa dokumen.
Keberangkatan mereka ke Malaysia sebagai kunjungan balasan. Sebab, sebelumnya tim bola voli dari suku Tidung di Kota Kinabalu telah berkunjung ke Nunukan dengan menggelar pertandingan persahabatan. Pertandingan bola voli yang diadakan oleh sesama kerabat suku Tidung baik dari Malaysia maupun Indonesia itu merupakan kegiatan rutin yang diadakan dalam rangka mempererat tali silaturahim.
Sumber ; Kompas.com